200 Ribu Warga Kabupaten Bandung Tunggak Iuran, BPJS Kesehatan Berikan Relaksasi Pembayaran

- 15 September 2020, 13:48 WIB
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Soreang dr. Heny Riswanti saat ditemui, Selasa 15 September 2020. BPJS Kesehatan memberikan keringanan pembayaran bagi penunggak iuran BPJS Kesehatan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Soreang dr. Heny Riswanti saat ditemui, Selasa 15 September 2020. BPJS Kesehatan memberikan keringanan pembayaran bagi penunggak iuran BPJS Kesehatan. /BUDI SATRIA/PRFM

Untuk mendapatkan relaksasi ini, Heny tegaskan, hanya bisa dilakukan hingga Desember 2020, namun manfaat relaksasinya bisa dilakukan hingga Desember 2021.

Baca Juga: Ridwan Kamil Imbau Warga DKI Jakarta Tidak Berwisata ke Jawa Barat

Heny menuturkan, data yang dihimpun pihaknya, hingga Agustus silam sebanyak 265.050 peserta BPJS kesehatan mandiri menunggak iuran. Maka dari itu, Heny mengajak warga Kabupaten Bandung untuk memanfaatkan program relaksasi ini.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x