PRFMNEWS - Dengan adanya pandemi covid-19, banyak warga terdampak secara ekonomi. Banyak peserta mandiri mengalami kesulitas untuk membayarkan iuran BPJS Kesehatan.
Dengan kondisi seperti ini, BPJS Kesehatan memberikan keringanan dengan mengeluarkan program relaksasi iuran.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Soreang dr. Heny Riswanti menjelaskan, relaksasi ini diberikan berupa penundaan pembayaran iuran BPJS Kesehatan dan juga cicilan iuran.
"Peserta yang tadinya tidak mampu bayar tunggakan karena jumlahnya cukup besar, tapi dengan adanya program keringanan ini peserta jadi mampu untuk bayar," kata Heny saat on air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Selasa 15 September 2020.
Baca Juga: Odading Mang Oleh Viral, Kini Mau Beli Harus Rela Antre
Heny menjelaskan, setiap peserta yang memiliki tunggakan lebih dari 6 bulan, kartu peserta dia bisa diaktifkan kembali dengan cara peserta cukup membayar 6 bulan tunggakan iuran ditambah iuran 1 bulan berjalan, maka kepesertaan dia akan aktif kembali.,
Untuk bulan lainnya, jika lebih dari 6 bulan, maka cicilan tersebut bisa dibayarkan dengan cara dicicil.
Baca Juga: Kerap Dikaitkan dengan Hal Gaib, Ternyata Ini Loh Manfaat Daun Kelor yang Jarang Diketahui
"Saya buat contoh misalkan ada peserta iuran mandiri katakan dia kelas 3. Dia memiliki tunggakan sebanyak 12 bulan. Jadi cukup membayar tunggakan enam bulan plus sebulan berjalan, jadi 7 bulan maka kepesertaan itu akan langsung kembali aktif. Kemudian sisanya bisa dilakukan cicilan. Nah cicilan ini kami berikan waktu cukup panjang sampai Desember 2021," jelasnya.