PRFMNEWS - Layanan SIM keliling Polrestabes Bandung pada Sabtu 12 September 2020 beroperasi di dua lokasi.
SIM Keliling online I berlokasi di BTC Fashion Mall Jl. Dr Djundjunan Pasteur. Sementara SIM keliling Online II berada di Pasar Modern Batununggal, Komplek Pasar Modern Batununggal Blok RG-03.
Pendaftaran perpanjangan SIM dilakukan dari pukul 08.00 sampai 10.00 WIB. Pemohon diimbau datang lebih awal karena formulir terbatas.
Baca Juga: Indonesia Putuskan Mundur dari Ajang Piala Thomas dan Uber Cup 2020 Atas Berbagai Alasan
Untuk persyaratan perpanjangan di SIM keliling online sebagai berikut:
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.
3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia
4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan pada hari H-14 sebelum masa berlakunya habis.
5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres masing masing sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.