PRFMNEWS - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung membentuk Satgas Kedaruratan Sampah sebagai salah satu upaya akselerasi penanganan sampah pasca kebakaran TPA Sarimukti, Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang terjadi sejak Sabtu, 19 Agustus 2023.
Plh Wali Kota Bandung Ema Sumarna menyatakan Satgas Penanganan Kedaruratan Sampah dibentuk sebagai tindak lanjut terbitnya surat keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang menetapkan Bandung Raya Darurat Sampah per 24 Agustus 2023 imbas kebakaran TPA Sarimukti.
“Gubernur sudah menerbitkan SK, bahwa Bandung Raya dinyatakan darurat sampah per tanggal 24 (Agustus),” kata Ema Sumarna usai menggelar Rapat Koordinasi Penanganan Darurat Sampah di Balai Kota, Jumat 25 Agustus 2023.
Baca Juga: Begini Cara Menuju Tempat Wisata Alam dan Budaya Geotheater Sumedang Lewat Tol Cisumdawu
Ema Sumarna menyampaikan Pemkot Bandung juga tengah menyiapkan penggunaan Biaya Tak Terduga (BTT) sebagai penunjang upaya percepatan penanganan sampah akibat kebakaran TPA Sarimukti yang terancam memicu penumpukan sampah di Kota Bandung
“Kami akan mengeluarkan Keputusan Plh. Wali Kota yang berkaitan dengan penggunaan BTT karena beririsan dengan penggunaan anggaran dan lain sebagainya. Selain itu, kami akan merancang Satgas Kedaruratan Sampah, yang Insyaallah hari Senin sudah selesai,” ungkap Ema.
“Anggaran BTT itu mutlak harus dalam kondisi kedaruratan. Seperti saat ini, kita sama-sama tidak menduga bahwa akan terjadi bencana di TPA Sarimukti,” imbuh dia.
Terkait keputusan pembentukan Satgas Penanganan Kedaruratan Sampah, Ema menerangkan, Pemkot Bandung berkaca pada kesuksesan penanganan pandemi Covid-19, di mana pada saat itu dibentuk Satgas.
Baca Juga: Tekan Polusi Udara, Pemerintah Bentuk Tim Inspeksi Emisi Industri di Jabar, DKI Jakarta, Banten
Adapun anggota yang berada di dalam Satgas Penanganan Kedaruratan Sampah ini, terang Ema, berisi jajaran dari Pemkot Bandung dan juga Forkopimda Kota Bandung.