Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih Berdasarkan Undang-Undang

- 2 Agustus 2023, 17:20 WIB
Ilustrasi pengibaran bendera merah putih untuk perayaan HUT Kemerdekaan 17 Agustus.
Ilustrasi pengibaran bendera merah putih untuk perayaan HUT Kemerdekaan 17 Agustus. /Diskominfo Kota Bandung

PRFMNEWS - Kurang lebih dua pekan lagi, masyarakat akan memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

Sejak 1 Agustus 2023, masyarakat di Kota Bandung sudah mulai memasang Bendera Merah Putih di rumah masing-masing.

Sebagai informasi, aturan tentang pemasangan Bendera Merah Putih tertang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.

Baca Juga: Preman yang Palak Pedagang Nasi Goreng di Bandung Ditangkap Polisi, Kini Terancam Penjara 10 Tahun

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 memuat pembahasan tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Sedikitnya ada 5 poin penting yang harus diketahui masyarakat tentang pemasangan Bendera Merah Putih, yakni:

1. Pemasangan dan pengibaran dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga tenggelam.

2. Dalam kondisi tertentu, pemasangan atau pengibaran bendera bisa dilakukan pada malam hari.

Baca Juga: Tabrakan Beruntun di Cianjur, Satu Orang Meninggal Dunia

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: Diskominfo Kota Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x