PRFMNEWS - Kurang lebih dua pekan lagi, masyarakat akan memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
Sejak 1 Agustus 2023, masyarakat di Kota Bandung sudah mulai memasang Bendera Merah Putih di rumah masing-masing.
Sebagai informasi, aturan tentang pemasangan Bendera Merah Putih tertang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.
Baca Juga: Preman yang Palak Pedagang Nasi Goreng di Bandung Ditangkap Polisi, Kini Terancam Penjara 10 Tahun
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 memuat pembahasan tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Sedikitnya ada 5 poin penting yang harus diketahui masyarakat tentang pemasangan Bendera Merah Putih, yakni:
1. Pemasangan dan pengibaran dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga tenggelam.
2. Dalam kondisi tertentu, pemasangan atau pengibaran bendera bisa dilakukan pada malam hari.
Baca Juga: Tabrakan Beruntun di Cianjur, Satu Orang Meninggal Dunia