Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih Berdasarkan Undang-Undang

- 2 Agustus 2023, 17:20 WIB
Ilustrasi pengibaran bendera merah putih untuk perayaan HUT Kemerdekaan 17 Agustus.
Ilustrasi pengibaran bendera merah putih untuk perayaan HUT Kemerdekaan 17 Agustus. /Diskominfo Kota Bandung

3. Bendera merah putih dikibarkan pada setiap peringatan hari Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 2023. Pengibaran dilakukan oleh warga negara di rumah, gedung, kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan lainnya.

4. Warga yang tidak mampu membeli bendera merah putih berhak mendapatkan bendera dari pemerintah daerah.

5. Pengibaran dilakukan juga pada hari-hari besar nasional atau peristiwa penting lainnya.

Selain itu, masyarakat juga perlu mengetahui ada lima hal yang dilarang dilakukan terkait Bendera Merah Putih, yaitu:

Baca Juga: Ema Sumarna dan Dedi Supandi Diusulkan Jadi Pj Wali Kota Bandung, Golkar dan PDIP Pilih Diam

1. Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, hingga melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, atau merendahkan kehormatan bendera.

2. Memakai bendera merah putih untuk reklame atau iklan komersial.

3. Mengibarkan merah putih yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

4. Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada bendera merah putih.

5. Memakai bendera merah putih untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: Diskominfo Kota Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah