Kemendagri Akan Umumkan Pj Wali Kota Bandung pada 21 September

- 31 Juli 2023, 11:20 WIB
Balai Kota Bandung.
Balai Kota Bandung. /Diskominfo Kota Bandung/

PRFMNEWS - Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana akan dihentikan sebagai wali kota Bandung per tanggal 20 September 2023 seiring berakhir masa jabatannya pada 20 September 2023.

Keputusan pemberhentian Yana Mulyana ini pun telah ditetapkan dalam Rapat paripurna DPRD Kota Bandung pada Jumat 28 Juli 2023.

Nantinya, setelah Yana Mulyana resmi diberhentikan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengumumkan Penjabat (Pj) Wali Kota Bandung pada 21 September 2023.

Baca Juga: Yana Mulyana Akan Diberhentikan, Pj Wali Kota Bandung Ditunjuk Kemendagri 21 September

Plh Wali Kota Bandung Ema Sumarna menyatakan, masa jabatan Pj Wali Kota Bandung nantinya akan sama dengan masa jabatan Pj kepala daerah lainnya yang akan menggelar Pilkada Serentak pada 2024.

"Sesuai dengan keputusan pemerintah pusat, 21 September ini akan hadir pejabat kepala daerah yang masanya sesuai dengan daerah lain karena ini masuk kepada kelompok pilkada serentak," kata Ema.

Ema menjelaskan, seluruh mekanisme pemberhentian Yana Mulyana telah dilakukan sesuai UU Nomor 23 tahun 2014. Sebab menurutnya, setiap jabatan ada masa periodesasinya.

Baca Juga: DPRD: Yana Mulyana Lengser dari Jabatan Wali Kota Bandung pada September Mendatang

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x