Kebun Binatang Bandung Gugat Pemkot Bandung ke PN Bandung

- 10 Juli 2023, 09:40 WIB
Lahan Kebun Binatang Bandung.
Lahan Kebun Binatang Bandung. /Rifki/prfmnews

PRFMNEWS - Yayasan Margastawa Tamansari atau yang mengelola Kebun Binatang Bandung melayangkan gugatang kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terkait sengketa lahan.

Gugatang Kebun Binatang Bandung kepada Pemkot Bandung ini sudah terdaftar di Pengadilan Negeri (PN Bandung) dengan nomor perkara 268/Pdt.G/2023/PN Bdg.

Disebutkan dalam laman SIPP PN Bandung, Yayasan Margasatwa Tamansari atau disebut juga Kebun Binatang Bandung sebagai penggugat, sementara Pemkot Bandung dalam hal ini Sekda Kota Bandung dan Satpol PP Kota Bandung sebagai tergugat.

Baca Juga: Soal Pengelolaan Kebun Binatang Bandung, Pemkot Berencana Libatkan PKBI

Dalam tuntutannya, PN Bandung diminta untuk menetapkan lahan seluas 13 hektar yang berada di Jalan Tamansari yang kini menjadi Kebun Binatang Bandung sebagai lahan milik Yayasan Margasatwa Tamansari.

Selain itu, pihak Yayasan Margasatwa Tamansari pun menilai apa yang telah dilakukan Pemkot Bandung untuk mengambil alih lahan Kebun Binatang Bandung merupakan tindakan tidak berdasar hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Berdasarkan riwayat perkara, gugatan ini didaftarkan Yayasan Margasatwa Tamansari dengan kuasa hukum Edi Permadi pada 20 Juni 2023.

Baca Juga: Pemerintah Kota Bandung Sudah Layangkan Surat Teguran 3 untuk Pengelola Kebun Binatang

Selain itu akan ada persidangan lanjutan yang dijadwalkan akan digelar pada Kamis, 13 Juli 2023.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x