Pemerintah Kota Bandung Sudah Layangkan Surat Teguran 3 untuk Pengelola Kebun Binatang

- 28 Juni 2023, 19:00 WIB
Persiapan pengamanan aset lahan Pemkot Bandung di Tamansari, Kebun Binatang Bandung
Persiapan pengamanan aset lahan Pemkot Bandung di Tamansari, Kebun Binatang Bandung /Diskominfo Kota Bandung

PRFMNEWS - Pemerintah Kota Bandung berupaya mengamankan aset lahan yang saat ini menjadi Kebun Binatang Bandung.

Satpol PP Kota Bandung beberapa waktu lalu juga telah melayangkan surat teguran 3 untuk Yayasan Margasatwa Tamansari yang masih menempati lahan yang dikelola sebagai Kebun Binatang Bandung.

Adapun dalam pengamanan aset tanah Kebun Binatang, Pemerintah Kota Bandung didampingi Forkopimda (Kejaksaan Negeri, Polrestabes, Kodim 0618/BS) serta Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan supervisi Korsupgah KPK-RI.

Baca Juga: 6 Fakta Monumen Bung Karno di Bandung, Biaya Hasil Patungan hingga Jadi Patung Tertinggi di Indonesia

Kepala Bidang Inventarisasi Aset Barang Milik Daerah BKAD Kota Bandung Awal Haryanto memamaprkan, kewajiban Pemerintah Kota Bandung dalam mengamankan asetnya jelas tertulis di dalam ketentuan Pasal 68 ayat (1) huruf e Peraturan Darah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah yang menyebutkan bahwa Pengamanan fisik tanah dilakukan dengan atara lain: mengambil alih dan menertibkan penguasaan tanah oleh pihak lain yang tidak didukung dokumen yang sah.

Dijelaskan Haryanto, penguasaan fisik oleh Yayasan Margasatwa Tamansari tidak dapat dijadikan alas hak kepemilikan.

Hal ini karena Yayasan Margasatwa Tamansari menempati lokasi tersebut dengan perjanjian sewa, yaitu pertama kali sewa-menyewanya secara resmi dilakukan sejak Tahun 1970.

Baca Juga: Inspektorat Jabar Bocorkan Dugaan Kasus Pungli PPDB, Ada Kepala Sekolah di Bandung yang Bakal Sanksi

“Pemerintah Kota Bandung memiliki hak kepemilikan berupa segel pembelian sejak tahun 1920 sampai 1939 untuk lokasi tersebut. Jadi jelas lokasi tersebut adalah tanah milik Pemerintah Kota Bandung, bukan tanah negara bebas,” ucapnya.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x