Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Tempat Hiburan di Kota Bandung Jika Ingin Kembali Beroperasi

- 22 Agustus 2020, 17:30 WIB
Sekda Kota Bandung Ema Sumarna bersama dengan Kadisbudpar Kota Bandung Dewi Kaniasari saat meninjau kesiapan tempat hiburan di kota Bandung pada Rabu 8 Juli 2020.
Sekda Kota Bandung Ema Sumarna bersama dengan Kadisbudpar Kota Bandung Dewi Kaniasari saat meninjau kesiapan tempat hiburan di kota Bandung pada Rabu 8 Juli 2020. /Teguh Prayeatno/HUMAS KOTA BANDUNG

PRFMNEWS - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung telah memberikan rekomendasi terhadap 45 tempat hiburan untuk kembali beroperasi di masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

Mereka mendapatkan rekomendasi untuk beroperasi kembali karena telah memenuhi syarat penerapan protokol kesehatan AKB.

Baca Juga: Libur Tahun Baru Islam, Jasa Marga Catat 460 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Kepala Disbudpar Kota Bandung, Kenny Dewi Kaniasari mengungkapkan, sebelumnya ada 80 tempat hiburan yang mengajukan permohonaan beroperasi, namun hanya 45 yang diberikan rekomendasi.

35 tempat hiburan lainnya belum diberikan rekomendasi karena dinilai belum memenuhi syarat protokol kesehatan.

Menurut Kenny, pihaknya sangat berhati-hati dalam memberikan rekomendasi beroperasinya tempat hiburan.

Pasalnya tempat hiburan merupakan salah satu tempat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.

"Banyak permohonan yang masuk, tapi tidak serta merta kita berikan rekomendasi. Kita akan memilah dan memilih terlebih dahulu karena risiko penyebaran (Covid-19) di tempat hiburan agak tinggi, karena indor dan ber-AC," kata Kenny saat On Air di Radio PRFM 1907.5 News Channel, Sabtu 22 Agustus 2020.

Baca Juga: Kembali Bertambah, Kini Konfirmasi Covid-19 di Kabupaten Bandung Berjumlah 453 Kasus

Kenny mengatakan ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh pemilik atau pengelola tempat hiburan jika ingin mendapatkan rekomendasi.

Pertama, pengelola dan karyawannya harus melakukan rapid test. Bukti hasil rapid test tersebut nantinya menjadi lampiran yang disertakan dalam surat permohonan izin.

"Harus ada surat pernyataan dari pemilik bahwa sanggup secara ketat melaksanakan protokol kesehatan, surat tersebut harus ditandatangani di atas materai," kata Kenny.

Baca Juga: Update 22 Agustus, Konfirmasi Covid-19 di Indonesia Capai 151.498 Kasus

Selain itu, pada lampiran surat permohonan juga harus dilampirkan surat izin usaha.

Syarat lainnya, harus melampirkan surat izin keramaian dari kepolisian.

Jika syarat-syarat tersebut telah dipenuhi, Kenny mengatakan pihaknya akan memberikan rekomendasi.

"Kalau sudah lengkap syaratnya kenapa tidak. Apalagi kan mereka siap dengan pernyataan tertulis," katanya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x