Mobilitas Kendaraan Sumbu Tiga Dibatasi di Wilayah Kabupaten Bandung Selama Libur Idul Adha

- 29 Juni 2023, 14:10 WIB
Kasat Lantas Polresta Bandung Kompol Mangku Anom
Kasat Lantas Polresta Bandung Kompol Mangku Anom /Budi Satria/prfmnews

PRFMNEWS - Polisi membatasi mobilitas kendaraan kategori sumbu tiga di wilayah Kabupaten Bandung, Jawa Barat, selama momen libur panjang Hari Raya Idul Adha 2023.

Kepala Satlantas Polresta Bandung Kompol Mangku Anom menjelaskan, pembatasan kendaraan sumbu tiga diberlakukan demi memastikan keamanan lalu lintas masyarakat pada masa libur panjang itu.

"Puluhan personel telah disebar untuk mengawasi pergerakan truk sumbu tiga. Teknis pengawasan biasanya di jalur tol, itu ranahnya PJR Polda atau Korlantas, tapi kita juga awasi di jalur-jalur arteri karena mereka juga bakal bermuara ke jalur arteri," paparnya.

Baca Juga: Prabowo Sholat Idul Adha di Bandung Barat

Menurut Anom, pemberlakuan pembatasan itu sudah dilakukan sejak Selasa 27 Juni 2023 sore demi mengantisipasi peningkatan arus lalu lintas menjelang libur panjang.

"Kita antisipasi orang Jakarta, orang luar Bandung dari kemarin sore yang sudah melakukan perjalanan, apalagi ini masa liburan sekolah," katanya.

Dijelaskan Anom, kendaraan truk sumbu tiga yang dilarang beroperasi, yakni kendaraan dengan berat lebih dari 14 ribu kilogram, truk gandeng, dan truk yang mengangkut hasil galian berupa tanah, pasir, batu, bahan tambang, dan bahan bangunan.

Meski begitu, truk sumbu tiga masih diperbolehkan beroperasi apabila mengangkut kebutuhan masyarakat, seperti bahan bakar minyak, tabung gas, hewan ternak, hingga kebutuhan pokok, tetapi dengan syarat harus dilengkapi surat muatan.

Baca Juga: Mulai 1 Juli, Masyarakat Bisa Cek Harga Pangan dari Website yang Disediakan BI

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x