Saat itulah pelaku memberikan opsi bahwa dokumen KTP, akta kelahiran, dan KK masih tetap bisa diurus asalkan korban bersedia berhubungan intim dengannya.
Tak terima dengan perlakuan R, korban kemudian melapor ke Ditreskrimum Polda Jabar. Dan kini kasus tersebut dilimpahkan ke Satreskrim Polresta Bandung dengan surat bernomor B/3549/VI/RES.7.4/2023/Ditreskrimum.
Baca Juga: Pelat RF Tak Berlaku Lagi Mulai Oktober, Korlantas: Kode Akan Diubah dengan Skema Pengajuan Khusus
Oliestha menyatakan pelimpahan kasus SR ini sedang dalam proses penyelidikan oleh pihaknya dengan memintai keterangan dari sejumlah saksi.
"Masih penyelidikan, dalam tahap pemeriksaan saksi," ucap Oliestha.***