Jenis Layanan, Lokasi, dan Kuota Mepeling Hari ini Senin, 12 Juni 2023

- 12 Juni 2023, 07:20 WIB
Ilustrasi pelayanan Mepeling Disdukcapil
Ilustrasi pelayanan Mepeling Disdukcapil /Diskominfo Kota Bandung

PRFMNEWS – Berikut informasi mengenai jenis layanan, lokasi dan kuota Mepeling (Memberikan Pelayanan Keliling) dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung pada hari ini Senin, 12 Juni 2023.

Ada beberapa layanan yang disediakan, yaitu Perekaman KTP lapas anak, aktivasi IKD dan Kisanak KIA, Akta kelahiran, serta Akta kematian, yang mana semua layanan tersebut disediakan khusus untuk warga sesuai lokasi yang disebutkan.

Berikut jenis layanan, lokasi dan kuota Mepeling Bulan hari ini, sebagaimana dilansir dari Instagram @bdg.dukcapil.

Baca Juga: Jadwal, Layanan dan Lokasi Mepeling Bulan Juni 2023, Lengkap Beserta Persyaratan

1. Perekaman KTP Lapas Anak
Jadwal: 12 Juni 2023, pukul 09.00-15.00 WIB
Lokasi: Lapas Anak Arcamanik
Keterangan: Khusus Warga Binaan

2. Aktivasi IKD dan Kisanak KIA
Jadwal: 12 Juni 2023, pukul 09.00-15.00 WIB
Lokasi: SD Merdeka
Keterangan: Khusus pegawai lingkungan sekolah

3. Akta Kelahiran
Jadwal: 12 Juni 2023
Lokasi: Kantor Kelurahan Lebakgede
Pendaftaran: pukul 09.00-11.30 WIB
Pengambilan: 13.00-15.00 WIB
Keterangan: Prioritas Warga Kecamatan Cobolong
Kuota: 75

Baca Juga: Selain Sederet Fasilitas Unggulan, KCIC akan Siapkan Akses Tol ke Stasiun Kereta Cepat Jakarta Bandung

5. Akta Kelahiran
Jadwal: 12 Juni 2023
Lokasi: Kantor Kecamatan Cidadap
Pendaftaran: 09.00 – 11.30 WIB
Pengambilan: 13.00 – 15.00 WIB
Keterangan: Prioritas untuk warga Kecamatan Cidadap
Kuota: 75

6. Akta Kematian
Jadwal: 12 Juni 2023
Lokasi: Kantor Kelurahan Cipamokolan
Pendaftaran: 09.00 – 11.30 WIB
Pengambilan: 13.00 – 15.00 WIB
Keterangan: Prioritas untuk warga kecamatan Rancasari
Kuota: 50

7. Akta Kematian
Jadwal: 12 Juni 2023
Lokasi: Kantor kelurahan Cihaurgeulis
Pendaftaran: 09.00 – 11.30 WIB
Pengambilan: 13.00 – 15.00 WIB
Keterangan: Prioritas warga kecamatan Cibeunying kaler.

Baca Juga: Jadwal lengkap Mepeling Disdukcapil Kota Bandung 12 – 15 Juni 2023

Persyaratan Akta Kematian:

- Surat kematian dari pihak medis/ kelurahan/ putusan pengadilan/ kepolisian/ maskapai
- KK dan KTP elektronik yang meninggal dunia
- Fotokopi dokumen perjalanan RI bagi WNI bukan penduduk
- Mengisi formulir F-2.01, download formulir di link berikut bit.ly/formulirdisdukcapilbdg
- SK Pengangkatan RT (jika pelapor adalah ketua RT)
- Semua berkas persyaratan harap dimasukkan ke map agar rapi

Persyaratan Akta Kelahiran:
- Surat keterangan kelahiran dari pihak medis atau kelurahan atau SPTJM kebenaran kelahiran
- Buku nikah /akta perkawinan orang tua
- Kartu keluarga (nama yang akan dibuatkan akta sudah tercantum)
- SPTJM kebenaran pasangan suami istri (bagi yang tidak memiliki buku nikah/akta perkawinan)
- Berita acara dari kepolisian (bagi yang tidak diketahui asal-usulnya)
- Mengisi formulir f-2.01, download di bit.ly/formulirdisdukcapilbdg.
- Semua berkas persyaratan harap dimasukkan ke map agar rapi.

Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)
- KTP – el yang bersangkutan agar mudah saat ini input data
- HP OS android minimal versi 7/HP iOS.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah