"Kedua, ada ribuan masyarakat yang sejak lama terlibat dalam perniagaan ini yang didominasi oleh masyarakat kecil, sehingga penanganan kasus ini harus bijak dan tidak mengedepankan sikap represif, intimidatif dan bentuk-bentuk kekerasan lainnya," kata Shobirin.
"Semua pihak yang berkepentingan harus duduk bersama memberikan solusi konkret bagi mereka. Kasihan, banyak Anak Bangsa yang bergantung pada bisnis itu," kata Shobirin.
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), impor pakaian bekas di Indonesia mencapai 26,22 ton pada tahun 2022.
Menurut Shobirin, penurunan performa industri tekstil buka hanya dipicu aktivitas thrifting. Salah satu yang perlu ditindak yakni impor barang bekas ilegal, di samping impor barang TPT yang sebetulnya tidak perlu di impor.
"Justru yang paling penting bagaimana memberantas impor tekstil ilegalnya dan penyalahgunaan impornya. Jadi (thrifting) ini ancamannya ada, tapi bukan jadi pemicu utama," kata dia.
Baca Juga: Bus yang Terguling di Subang Bawa Rombongan Study Tour
"Stigma kita semua industri tekstil jatuh karena thrifting. Padahal bukan, tapi ilegal tekstil impor dan penyalahgunaan impornya yang harus ditertibkan," lanjutnya.
Ia mencontohkan, dengan asumsi ada sekitar 2.000 pedagang pakaian bekas di Gedebage, Kota Bandung, maka perputaran uangnya kira-kira Rp120 miliar per bulan jika tiap pedagang meraup omzet sebesar Rp2 juta per hari.
Nilai tersebut, kata Shobirin, relatif kecil, sebab putaran uang di Gedebage hanya setara omzet di dua pabrik ukuran menengah atau sedang.