RM dan DM kini dijerat dengan Undang-Undang tentang Pornografi dan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Tak lupa Kusworo mengimbau kepada masyarakat agar tidak menyebarluaskan video apapun yang berisikan pornografi karena merupakan pelanggaran hukum.***