Polisi Sebut Suami Jual Video Syur di Kebun Teh Ciwidey ke Anak di Bawah Umur Tanpa Seizin Istri

- 23 Mei 2023, 07:00 WIB
DM (27) (berkerudung) pemeran video syur di Kebun Teh Ciwidey saat diperlihatkan di Mapolresta Bandung Senin, 22 Mei 2023.
DM (27) (berkerudung) pemeran video syur di Kebun Teh Ciwidey saat diperlihatkan di Mapolresta Bandung Senin, 22 Mei 2023. /Budi Satria/prfmnews

RM dan DM kini dijerat dengan Undang-Undang tentang Pornografi dan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Tak lupa Kusworo mengimbau kepada masyarakat agar tidak menyebarluaskan video apapun yang berisikan pornografi karena merupakan pelanggaran hukum.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x