KPU Kabupaten Bandung Lakukan Rakor dengan Banyak Pihak Jelang Pendaftaran Calon Bupati

- 13 Agustus 2020, 14:44 WIB
Ketua KPU Kabupaten Bandung Agus Baroya saat ditemui di Kantor KPU Kabupaten Bandung, Kamis 13 Agustus 2020.
Ketua KPU Kabupaten Bandung Agus Baroya saat ditemui di Kantor KPU Kabupaten Bandung, Kamis 13 Agustus 2020. /BUDI SATRIA/PRFM

PRFMNEWS - Ketua KPU Kabupaten Bandung Agus Baroya mengatakan, pihaknya terus berkoordinasi dengan pihak partai politik yang berada di Kabupaten Bandung agar pada saat melakukan pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati sesuai dengan peraturan KPU (PKPU) yang berlaku. Bahkan, rapat koordinasi dengan partai politik sudah dilakukan sebanyak dua kali terkait PKPU pencalonan dan syarat calon.

"Kita sudah dua kali melakukan koordinasi dengan partai politik. Pertama rapat koordinasi terkait PKPU pencalonan, kemudian yang kedua yang kita lakukan dengan partai politik yang memiliki kursi khusus terkait dengan membedah item dalam syarat pencalonan dan syarat calon," kata Agus saat on air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Kamis 13 Agustus 2020.

Rapat koordinasi ini, kata Agus, dilakukan untuk mencegah kendala pada saat penyusunan berkas pada waktu pendaftaran nanti.

Baca Juga: Satpol PP Gelar Operasi di Pasar Baru Trade Center, Sasar Pedagang dan Pembeli Tak Bermasker

Selain dengan partai politik, terkait pencalonan dan syarat calon ini KPU Kabupaten Bandung pun berkoordinasi dengan instansi lain. Adapun instansi yang diajak rapat koordinasi terkait pencalonan dan syarat calon ini di antaranya Badan Narkotika Nasional (BNN), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Dinas Kesehatan (Dinkes), Kejaksaan, Pengadilan Negeri, Polisi, dan lainnya.

"Kita mengundang stakeholder yang nanti ada kaitannya dengan pencalonan atau lebih spesifik untuk keperluan persyaratan pencalonan kita hadirkan dalam rapat koordinasi itu," jelasnya.

Baca Juga: Dinas KUK Jabar Targetkan 2 Juta Pelaku UMKM Dapat Bantuan Modal Usaha

Hingga saat ini KPU RI tetap memutusakan pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 digelar pada 9 Desember 2020 mendatang. Namun begitu, Agus mengaku akan terus mengikuti perkembangan dan situasi terkini. Jika nantinya KPU memutuskan untuk mengundur kembali tahapan pemungutan suara, maka pihaknya pun akan mengikuti putusan tersebut.

Baca Juga: Menang Dramatis dari Atalanta, PSG Melaju ke Semifinal Liga Champions

"KPU RI juga selain melakukan atau mengambil kebijakan di tingkat pusat, tapi juga akan meminta dan mendengar laporan-laporan yang terjadi di daerah. Saya kira KPU dengan kewenangannya pasti akan mengambil langkah strategis, mengambil kebijakan yang tepat untuk pelaksanaan tahapan Pilkada kali ini. Dan KPU Kabupaten Bandung tinggal melaksanakan saja kalau lanjut ya lanjut, kalau ditunda ya kita berhenti dulu," tegasnya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x