KPU Kabupaten Bandung Susun Agenda Tahapan Pilkada Serentak dengan Perhatikan Protokol Kesehatan

- 8 Juni 2020, 14:00 WIB
Kantor KPU Kabupaten Bandung.**
Kantor KPU Kabupaten Bandung.** /BUDI SATRIA/PRFM

BANDUNG,(PRFM) - Pemerintah resmi memutuskan menunda pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 menjadi digelar pada bulan Desember 2020 mendatang. Pilkada serentak ini harus ditunda karena adanya pandemi covid-19.

Salah satu daerah di Jawa Barat yang akan menggelar Pilkada Serentak 2020 adalah Kabupaten Bandung. Sejatinya, pelaksanaan Pilkada serentak 2020 akan digelar pada 23 September jadi diundur menjadi tanggal 9 Desember 2020.

Meski telah ada ketetapan tanggal pelaksanaan, Ketua KPU Kabupaten Bandung Agus Baroya mengatakan, pihaknya hingga saat ini masih menunggu peraturan KPU (PKPU) yang mengatur pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.

Baca Juga: Man Jasad Minta Pemerintah Perhatikan Seniman Tradisional yang Ada di Kampung

"Memang sampai saat ini belum terbit PKPU-nya yang menjadi landasan kerja bagi KPU di tingkat Kabupaten Bandung," kata Agus saat on air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Senin (8/6/2020).

Meski belum ada PKPU dari KPU pusat, Agus memastikan jika kini pihaknya mulai menyusun agenda pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di Kabupaten Bandung. Nantinya, setiap agenda yang Pilkada ini harus menerapkan protokol kesehatan.

"Dan kami juga menyusun rencana kegiatan dan anggaran Pilkada 2020 ini dengan memperhatikan protokol kesehatan baik untuk penyelenggaranya hingga ke pemilihnya," tegasnya.

Baca Juga: Masyarakat Umum Kini Boleh Naik KLB, Tapi Dengan Syarat Tertentu

Agus memaparkan, setiap tahapan pilkada mulai dari sosialisasi, bimtek petugas, kampanye, hingga pelaksanaan pemungutan suara akan dilakukan dengan memerhatikan protokol kesehatan.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x