Respons Bupati Hengky Kurniawan Usai Dilaporkan ke KPK: Jangan Samakan ASN Sekarang dengan Dulu

- 13 Mei 2023, 11:36 WIB
Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan.
Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan. /Antara/Rosa Panggabean/

PRFMNEWS – Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan buka suara terkait terkait tuduhan adanya 'permainan' pada pelaksanaan rotasi, mutasi, dan promosi jabatan pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.

Atas tuduhan maladministrasi berupa tindak korupsi dengan menyalahgunakan wewenang tersebut, Bupati Hengky Kurniawan dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Aktivis Pemuda Bandung Barat, Jumat 12 Mei 2023.

Kabar dugaan ‘permainan’ rotasi, mutasi, promosi jabatan oleh Hengky Kurniawan pada Januari 2023 ini pun ramai dibincangkan publik usai viral di berbagai platform media sosial.

Baca Juga: Hengky Kurniawan Dilantik Jadi Bupati Bandung Barat, Ridwan Kamil Wanti-Wanti Hal Ini

Hengky Kurniawan pun menanggapi pelaporan dirinya ke KPK oleh Aktivis Pemuda Bandung Barat terkait tuduhan tersebut.

Hengky Kurniawan membantah dalam melakukan proses rotasi jabatan PNS eselon IV ke eselon III diwarnai dengan tindakan tak terpuji tidak sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Dalam kebijakan rotasi-mutasi yang dilakukan, semuanya sudah sesuai prosedur dan aturan hukum yang berlaku,” tulis Bupati Hengky dalam unggahan di akun Instagram pribadinya @hengkykurniawan, Sabtu 13 Mei 2023.

Baca Juga: Hasil Pertemuan Bupati Pangandaran dan Husein Guru ASN yang Bikin Laporan Dugaan Pungli

Menurut Hengky, kini setelah adanya reformasi birokrasi termasuk dalam aturan proses rotasi hingga mutasi jabatan PNS, maka keputusan yang dilakukannya tersebut sah-sah saja.

“Jangan samakan ASN sekarang dengan zaman dulu yang ada eselon IV. Ada kebijakan penyertaan jabatan administrasi ke jabatan fungsional yang dilatarbelakangi reformasi birokrasi,” jelasnya.

Hengky juga menyebut saat ini sesuai aturan jabatan struktural PNS dengan istilah eselon IV dialihkan menjadi jabatan fungsional.

Baca Juga: Fakta-fakta Husein ASN Guru di Pangandaran yang Viral Mengundurkan Diri Usai Lapor Dugaan Pungli

Tatanan jabatan struktural yang dialihkan menjadi jabatan fungsional, beber Hengky, ialah Jabatan Administrator atau Eselon III dan Jabatan Pengawas Eselon IV.

“Sekarang sudah tidak ada eselon IV, yang ada pejabat fungsional. Jadi kalau pegawai fungsional sudah layak naik, ya tidak masalah jadi eselon III,” bebernya.

Sehingga dia kembali menegaskan proses rotasi jabatan PNS eselon IV di lingkungan Pemkab Bandung Barat menjadi eselon III atau kini disebut pejabat fungsional telah sesuai aturan.

“Kebijakan untuk rotasi mutasi tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (PAN-RB RI) Nomor 28 tahun 2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional,” ungkapnya.***

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah