Kurang dari 24 Jam Polresta Bandung Ciduk Pencuri Rumah Kosong di Cimenyan yang Terekam CCTV

- 2 Mei 2023, 13:00 WIB
Para pelaku pencurian rumah kosong di Cimenyan yang ditangkap Polresta Bandung.
Para pelaku pencurian rumah kosong di Cimenyan yang ditangkap Polresta Bandung. /Budi Satria/prfmnews

Para pelaku pencurian dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sementara penadah dijerat dengan 480 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah