Para pelaku pencurian dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sementara penadah dijerat dengan 480 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
Para pelaku pencurian dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sementara penadah dijerat dengan 480 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
Editor: Rifki Abdul Fahmi