Pelaku lakukan pencurian di sekitar Bandung Raya
Pelaku DS ini, lanjut Kusworo, rutin melakukan pencurian dengan jadwal 2 minggu sekali di sekitar Cimenyan, Cileunyi, dan Ujungberung kota Bandung.
"Yang bersangkutan adalah dua kali residivis dengan tindak pidana yang sama dengan pencurian dengan pemberatan atau di rumah kosong," ucapnya.
Pelaku ini biasanya mengetuk terlebih dahulu rumah korban. Saat mengetahui rumah kosong pelaku langsung melakukan aksinya dengan memasuki rumah melalui jendela atau merusak pintu.
Saat melakukan aksi pencurian di Cimenyan kemarin, pelaku DS dibantu oleh temannya yaitu pelaku SP (33) yang sama-sama residivis atas kasus pengeroyokan dan pencurian.
Baca Juga: Puncak Arus Balik Gelombang 2 Terpantau Terkendali, Kata Menhub
"Setelah ditangkap inisial DS dan SP ini, maka dari keterangan tersangka kami bisa mendapatkan identitas penadah," ucapnya.
Adapun penadah yang berhasil ditangkap adalah pelaku inisial R (42).
Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa 2 laptop, nintendo, BPKB, dan 5 buah handphone.
"Dan ada beberapa barang yang dijual penadah secara online," ucapnya.