Kurang dari 24 Jam Polresta Bandung Ciduk Pencuri Rumah Kosong di Cimenyan yang Terekam CCTV

- 2 Mei 2023, 13:00 WIB
Para pelaku pencurian rumah kosong di Cimenyan yang ditangkap Polresta Bandung.
Para pelaku pencurian rumah kosong di Cimenyan yang ditangkap Polresta Bandung. /Budi Satria/prfmnews

PRFMNEWS - Jajaran Sat Reskrim Polresta Bandung berhasil menangkap pelaku pencurian rumah kosong di Cimenyan, Kabupaten Bandung yang di mana aksi pencurian tersebut terekam kamera CCTV dan sempat viral di media sosial.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menyampaikan, pelaku pencurian rumah ini melakukan aksinya saat pemilik rumah sedang melakukan kegiatan berwisata dan bisa ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian pada 1 Mei 2023 pukul 01.00 WIB.

"Korban itu meninggalkan rumah jam 12.30 untuk berwisata pada hari Minggu tanggal 30 April 2023. Dan jam 14 rumah itu dimasuki oleh orang tak dikenal," kata Kusworo saat memberikan keterangan pers di Mapolresta Bandung Selasa, 2 Mei 2023.

Baca Juga: Ini Rangkaian Acara HUT ke-382 Kabupaten Bandung yang Digelar Hari ini dan Besok

Kusworo menyampaikan, CCTV yang dipasang di rumah korban bisa mendeteksi pergerakan orang dan langsung dilaporkan kepada kepolisian.

Berdasarkan laporan korban dan juga rekaman CCTV yang ada, Sat Reskrim Polresta Bandung langsung melakukan penyidikan hingga akhirnya bisa menangkap pelaku yang ternyata sudah melakukan aksi pencurian 50 kali sejak 2018.

"Identitas tersangka ini inisial DS (39), yang bersangkutan sudah lebih dari 50 kali melakukan pencurian dengan pemberatan," kata Kusworo.

Baca Juga: Kontingen Indonesia di SEA Games 2023 Didominasi Atlet Muda

Pelaku lakukan pencurian di sekitar Bandung Raya

Pelaku DS ini, lanjut Kusworo, rutin melakukan pencurian dengan jadwal 2 minggu sekali di sekitar Cimenyan, Cileunyi, dan Ujungberung kota Bandung.

"Yang bersangkutan adalah dua kali residivis dengan tindak pidana yang sama dengan pencurian dengan pemberatan atau di rumah kosong," ucapnya.

Pelaku ini biasanya mengetuk terlebih dahulu rumah korban. Saat mengetahui rumah kosong pelaku langsung melakukan aksinya dengan memasuki rumah melalui jendela atau merusak pintu.

Saat melakukan aksi pencurian di Cimenyan kemarin, pelaku DS dibantu oleh temannya yaitu pelaku SP (33) yang sama-sama residivis atas kasus pengeroyokan dan pencurian.

Baca Juga: Puncak Arus Balik Gelombang 2 Terpantau Terkendali, Kata Menhub

"Setelah ditangkap inisial DS dan SP ini, maka dari keterangan tersangka kami bisa mendapatkan identitas penadah," ucapnya.

Adapun penadah yang berhasil ditangkap adalah pelaku inisial R (42).

Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa 2 laptop, nintendo, BPKB, dan 5 buah handphone.

"Dan ada beberapa barang yang dijual penadah secara online," ucapnya.

Para pelaku pencurian dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sementara penadah dijerat dengan 480 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah