Pegawai Pabrik di Bandung Curhat Tidak Dapat THR karena Kontrak Kerja Diputus Lebih Awal

- 18 April 2023, 13:30 WIB
Ilustrasi THR
Ilustrasi THR /PRFMNEWS

PRFMNEWS - Salah seorang pekerja pabrik di Bandung mengeluhkan karena tidak mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) karena dirinya terlanjur diberhentikan perusahaan saat mendekati Lebaran.

Ia mempertanyakan aturan pemberian THR kepada karyawan kontrak apabila telah diputus kontrak sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 H.

Lebih parahnya lagi, ia diberhentikan lebih cepat dari tanggal habis kontrak kerjanya.

Baca Juga: CEK FAKTA: Anak Magang dan Karyawan Dalam Masa Percobaan di Kantor Berhak Dapat THR 2023?

"Apakah karyawan kontrak habis di bulan puasa berhak apa tidak mendapat THR. Seharusnya habis kontrak tanggal 20 tapi malah dipercepat, saya nggak dapet THR," katanya, Senin 17 April 2023.

Menanggapinya, Kepala Disnakertrans Provinsi Jawa Barat, Rachmat Taufik Garsadi menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021, pekerja yang tetap berhak menerima THR apabila sudah diberhentikan dalam waktu kurang dari 30 hari menjelang Lebaran adalah karyawan tetap atau
Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Sedangkan untuk karyawan kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) jika masa kontraknya habis di antara waktu 30 hari menjelang Lebaran, maka tidak berhak menerima THR.

Baca Juga: Ridwan Kamil: Saya Minta Perusahaan Tak Banyak Cari Alasan untuk Tunda Bayar THR Pekerja

"Pekerja tetap walaupun berhenti di antara 30 hari sampai dengan hari raya maka masih berhak mendapat THR, tapi kalau pekerja PKWT kalau selesai masa kontraknya walaupun waktunya masih di dalam 30 hari maka tidak berhak mendapat THR," kata Taufik saat dikonfirmasi PRFM.

Namun jika melihat kasus di atas, pekerja pabrik itu diputus kontraknya lebih cepat dari waktu yang ditentukan. Hal itu dianggap sebagai PHK dan perusahaan pun punya kewajiban untuk memberikan pesangon.

"Kalau dari kasus di atas mungkin termasuk PKWT diberhentikan sebelum masa kontrak selesai? Memang tidak berhak mendapat THR tapi harus mendapat pesangon karena ranahnya menjadi PHK," tuturnya.

Baca Juga: Apakah Karyawan Habis Kontrak Sebelum Lebaran Tetap Dapat THR dari Kantor? Begini Aturan Menaker

Oleh karena itu, Taufik menyarankan agar membuat laporan pengaduan ke Posko THR yang tersedia di kantor Dinas Tenaga Kerja masing-masing kabupaten/kota.

Ia memastikan, laporan yang masuk ke Posko Pengaduan THR harus ditindaklanjuti karena diawasi langsung oleh Kemenaker dan Ombudsman.

"Karena kalau sudah masuk posko pengaduan wajib hukumnya ditindaklanjuti, karena dipantau oleh Kemenaker juga Ombusman," pungkasnya.

Akal-akalan perusahaan 'nakal' yang memutus kontrak pekerjanya sebelum Hari Raya sudah sering terjadi. Tujuannya tak lain adalah untuk menghindari pembayaran THR kepada pekerja.

Modus ini pun menjadi perhatian Presiden KSPSI, Said Iqbal. Belum lama ini, ia mewanti-wanti perusahaan tidak melakukan PHK terhadap karyawan kontrak hanya karena mengindari membayar THR.

“Seringkali perusahaan tidak memperpanjang buruh kontrak menjelang hari raya untuk menghindari membayar THR. Kami minta hal itu tidak lagi dilakukan,” katanya, pada 28 Maret 2023.***

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah