Pegawai Pabrik di Bandung Curhat Tidak Dapat THR karena Kontrak Kerja Diputus Lebih Awal

- 18 April 2023, 13:30 WIB
Ilustrasi THR
Ilustrasi THR /PRFMNEWS

Namun jika melihat kasus di atas, pekerja pabrik itu diputus kontraknya lebih cepat dari waktu yang ditentukan. Hal itu dianggap sebagai PHK dan perusahaan pun punya kewajiban untuk memberikan pesangon.

"Kalau dari kasus di atas mungkin termasuk PKWT diberhentikan sebelum masa kontrak selesai? Memang tidak berhak mendapat THR tapi harus mendapat pesangon karena ranahnya menjadi PHK," tuturnya.

Baca Juga: Apakah Karyawan Habis Kontrak Sebelum Lebaran Tetap Dapat THR dari Kantor? Begini Aturan Menaker

Oleh karena itu, Taufik menyarankan agar membuat laporan pengaduan ke Posko THR yang tersedia di kantor Dinas Tenaga Kerja masing-masing kabupaten/kota.

Ia memastikan, laporan yang masuk ke Posko Pengaduan THR harus ditindaklanjuti karena diawasi langsung oleh Kemenaker dan Ombudsman.

"Karena kalau sudah masuk posko pengaduan wajib hukumnya ditindaklanjuti, karena dipantau oleh Kemenaker juga Ombusman," pungkasnya.

Akal-akalan perusahaan 'nakal' yang memutus kontrak pekerjanya sebelum Hari Raya sudah sering terjadi. Tujuannya tak lain adalah untuk menghindari pembayaran THR kepada pekerja.

Modus ini pun menjadi perhatian Presiden KSPSI, Said Iqbal. Belum lama ini, ia mewanti-wanti perusahaan tidak melakukan PHK terhadap karyawan kontrak hanya karena mengindari membayar THR.

“Seringkali perusahaan tidak memperpanjang buruh kontrak menjelang hari raya untuk menghindari membayar THR. Kami minta hal itu tidak lagi dilakukan,” katanya, pada 28 Maret 2023.***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah