Setelah menyetubuhi korban, pelaku ingin memastikan korban telah tak bernyawa dengan kembali melayangkan tusukan sebanyak 3 kali.
Baca Juga: Polri Gandeng Pegiat Medsos Tangkal HOAX Jelang Pemilu 2024
"Setelah pelaku memastikan korban meninggal dunia, pelaku mengambil barang milik korban di antaranya satu unit HP, perhiasan emas, dan uang Rp2,5 juta," ucapnya.
Semua barang tersebut sudah berhasil disita oleh jajaran Polres Cimahi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis atas percobaan pemerkosaan, pencurian, dan pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati dan minimal 20 tahun penjara.***