Kusworo menambahkan, setelah posisi korban terlentang tersangka DS mengancam korban dan saat itu pula korban MS yang masih berusia 14 tahun tersebut langsung disetubuhi.
“Ada ancaman terlebih dahulu dari tersangka kepada korban,” tutur Kusworo.
Tak sampai disitu, DS kembali melakukan aksi bejatnya dengan modus dirinya akan mengobati sakit bisul yang dialami korban.
Baca Juga: Diresmikan Ridwan Kamil, Ini Sederet Fasilitas Unggulan di Gedung Creative Center Tasikmalaya
“Tersangka ini membalurkan ramuan atau obat herbal ke tubuh korban, katanya akan mengobati sakit bisul yang dialami korban,” jelas Kusworo.
“Dalam kondisi itu, tersangka kembali melakukan aksinya dengan meraba-raba tubuh korban. Tersangka ini sudah melakukan aksinya sebanyak 7 kali,” sambungnya.
Lebih lanjut, Kusworo menjelaskan peristiwa ini terungkap setelah adanya laporan dari salah satu korban.
“Korban ada dua, yang melapor itu korban inisial YH (32),” ujarnya.
Baca Juga: Ridwan Kamil Luncurkan ‘Stopper Jabar’ untuk Cegah Aksi Bullying Melalui WA hingga QR Code
Diuraikan Kusworo, tersangka diamankan di wilayah Kabupaten Garut. Kini pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengetahui apakah masih ada korban lain atau tidak.