Ditinggal Istri Meninggal, Ayah di Baleendah Bandung Tega Setubuhi 2 Anak Kandung Berkali-kali

- 25 Februari 2023, 07:30 WIB
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo didampingi Kasatreskrim Kompol Oliesta Ageng Wicaksana saat melakukan wawancara singkat dengan tersangka DS terkait kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak kandung
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo didampingi Kasatreskrim Kompol Oliesta Ageng Wicaksana saat melakukan wawancara singkat dengan tersangka DS terkait kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak kandung /Yusup Supriatna /Jurnal Soreang

Kusworo menyebut tersangka dijerat Pasal 81 ayat (3) dan/atau Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah