Kusworo menyebut tersangka dijerat Pasal 81 ayat (3) dan/atau Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.***
Kusworo menyebut tersangka dijerat Pasal 81 ayat (3) dan/atau Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.***
Editor: Rifki Abdul Fahmi