Baca Juga: Mendag Temukan Minyakita Sebanyak 500 Ton di Salah Satu Produsen dan Minta Langsung Didistribusikan
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Aswin, salah satu pelaku yakni MS diketahui merupakan residivis kasus curanmor.
Aswin menambahkan, kedua begal ini melancarkan tindak kriminalnya dengan cara yang cukup sadis. Mereka tak segan-segan melukai korbannya dengan sajam yang kerap dibawa saat beraksi.
Mereka, ujar Aswin, beraksi dengan modus memepet motor korban kemudian merampas barang berharga.
"Modusnya yaitu dengan cara dipepet dan dirampas," tuturnya.
Saat ini, ungkap Aswin, polisi tengah mengejar dua orang lainnya yang masih satu sekelompok dengan kedua pelaku tersebut.
Baca Juga: KKB Papua Diduga Bakar Pesawat Susi Air, Nasib Pilot dan Penumpang Belum Diketahui
Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan 8 unit motor yang merupakan hasil kejahatan dan satu bilah pisau belati yang digunakan pelaku untuk melakukan aksi pembegalan.
"Untuk para pelaku kita sangkakan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun penjara," beber Aswin.***