Catat! Ini 8 Jenis Pelanggaran Lalin Bakal Ditindak Polisi pada Operasi Keselamatan Lodaya 2023 di Bandung

- 7 Februari 2023, 17:20 WIB
Ilustrasi ETLE atau CCTV Tilang Elektronik
Ilustrasi ETLE atau CCTV Tilang Elektronik /PRFM


PRFMNEWS – Satlantas Polrestabes Bandung menggelar Operasi Keselamatan Lodaya 2023 selama dua minggu mulai tanggal 7 hingga 20 Februari mendatang.

Ada 8 jenis pelanggaran yang menjadi sasaran penindakan tilang elektronik atau e-tilang (ETLE) oleh polisi dalam Operasi Keselamatan Lodaya 2023 di Kota Bandung.

Pengendara yang melakukan 8 jenis pelanggaran dalam Operasi Keselamatan Lodaya 2023 di Kota Bandung ini akan di-capture melalui kamera ETLE mobile untuk nantinya diterapkan mekanisme tilang elektronik.

Baca Juga: Operasi Keselamatan Lodaya Kedepankan Edukasi, Polresta Bandung: Tidak Harus Ditilang Baru Tertib

Upaya penindakan tilang elektronik bagi pelanggar Operasi Keselamatan Lodaya 2023 di Kota Bandung ini sebagai bagian dari upaya preventif, edukatif, dan persuasif agar pengendara lebih tertib berlalu-lintas.

Sehingga melalui Operasi Keselamatan Lodaya 2023 ini, diharapkan angka kecelakaan lalu lintas dan jumlah fatalitas korban kecelakaan menurun, serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.

Meski demikian, polisi bukan tidak mungkin memberikan teguran lisan kepada pengendara yang kedapatan melakukan pelanggaran seperti pemotor yang tidak memakai helm.

Baca Juga: Polres Cimahi Gelar Operasi Keselamatan Lodaya Mulai hingga 20 Februari

Berikut daftar 8 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran penindakan dalam Operasi Keselamatan Lodaya 2023 oleh petugas Satlantas Polrestabes Bandung:

1. Menggunakan ponsel saat berkendara
2. Berkendara di bawah umur
3. Berboncengan lebih dari 1 orang
4. Tidak menggunakan helm
5. Tidak menggunakan seatbelt

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x