Saat itu korban memberi 10 batang rokok kepada pelaku, tapi setelahnya korban membentak pelaku.
"Karena tersangka dalam keadaan pengaruh alkohol, sehingga pelaku tersinggung oleh korban," ujarnya.
Baca Juga: Kasus Pabrik Sabu di Ciwidey Berhasil Diungkap Polresta Bandung
Saat ditanyakan antara korban dan tersangka saling mengenal, Kusworo menyatakan bahwa tersangka dan korban tidak saling kenal.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 351 KUHP ayat (3) ancaman hukuman 7 tahun penjara, Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun penjara dan Pasal 80 ( 3 ) UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.***