PRFMNEWS - Unit Resmob Polresta Bandung menangkap anggota geng motor pelaku penganiayaan yang menewaskan anak di bawah umur insial F (15), kurang dari 24 jam sejak kejadian.
Diketahui, pelaku T (23) ditangkap pada Sabtu 4 Februari 2023 pada pukul 11.00 WIB di sebuah rumah kosong, wilayah Solokan Jeruk, Kabupaten Bandung.
Sebelumnya, pelaku ini membacok korban pada Jumat 3 Februari 2023 pukul 23.30 WIB.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengungkapkan, pihaknya juga menembak kaki pelaku karena mencoba melawan petugas saat penangkapan.
"Karena melakukan perlawanan saat penangkapan, petugas melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka," kata Kusworo dalam keterangannya, Senin 6 Februari 2023.
Dari pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis golok, kendaraan roda 2, topi geng motor bertuliskan 'BRZ', dan sepatu.
Baca Juga: Polresta Bandung Respons Cepat Warga Sakit Keras yang Minta Bantuan Melalui 110
Motif penganiayaan pelaku terhadap korban adalah karena sakit hati oleh ucapan korban ketika pelaku meminta rokok.