Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung Nugraha menyatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari program PTSL termasuk program Kantor Pertanahan Kota Bandung untuk menyertifikatkan aset-aset yang ada di Kota Bandung.
“Kita akan segera bantu dukung pemerintah daerah (untuk menyertifikatkan beberapa aset),” katanya.
Sebagai informasi, ada sekitar 12.000 dari 17.000 bidang tanah aset daerah di Kota Bandung yang sudah disertifikasi.
Baca Juga: Peserta Petani Milenial Berterima Kasih Karena Pemprov Jabar Mau Selesaikan Masalah Tunggakan KUR
Disebutkan Nugraha, jumlah 12.000 tersebut ditambah lagi 650 menjadi 12.650, sehingga sisa target sertifikasi bidang tanah di Kota Bandung berjumlah sekitar 4.350.
“Namun semua bertahap ya, tidak di tahun ini,” katanya.
Selain itu, Nugraha juga menjelaskan pemasangan patok bidang tanah merupakan awal kegiatan sertifikat tanah dan awal dari upaya menjaga tanah dari pihak lain.
“Salah satu permasalahan tanah adalah ketika pemilik tanah tidak menjaga. tanahnya. Dan salah satu cara menjaganya adalah memasang patok, sehingga kita tahu tanah itu dikuasai oleh siapa,” paparnya.
Baca Juga: Manajemen Pastikan Persib Belum Menjadi Pengelola GBLA
Hal ini sejalan juga dengan arahan Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto melalui saluran daring. Ia menyebut sertifikat tanah dapat memberi kepastian hukum dan hak ekonomi pada masyarakat.