Konser ‘Pesta Rakyat 30 Tahun Dewa 19 Berkarya’ di Bandung 5 Maret 2023, Ini Link Beli Tiket dan Syaratnya

- 27 Januari 2023, 20:53 WIB
Konser Pesta Rakyat 30 Tahun Dewa 19 Berkarya di Kota Bandung tanggal 5 Maret 2023.
Konser Pesta Rakyat 30 Tahun Dewa 19 Berkarya di Kota Bandung tanggal 5 Maret 2023. /Instagram @mcm.event

PRFMNEWS - MCM Live Production mengumumkan konser ‘Pesta Rakyat 30 Tahun Dewa 19 Berkarya” akan digelar di Stadion Siliwangi, Kota Bandung pada 5 Maret 2023.

Tiket konser lengkap dengan daftar harga yang terbagi atas tujuh kelas untuk nonton Pesta Rakyat 30 Tahun Dewa 19 Berkarya di Bandung telah diumumkan MCM Live Production melalui akun Instagram mereka.

Link, cara, dan syarat beli tiket konser Dewa 19 di Stadion Siliwangi Bandung pada 5 Maret 2023 ini dapat Anda temukan di akhir artikel ini.

Baca Juga: Surati Gubernur Jabar, DPRD Kota Bandung Desak Pembatasan Kendaraan ke Masjid Raya Al Jabbar

Rencananya, dalam konser selebrasi 30 tahun berkarya di Bandung ini, Dewa 19 akan membawakan 30 judul lagu yang dirangkai dari album-album terpopuler mereka.

Selain Dewa 19, pada konser tersebut juga akan tampil pula sejumlah penyanyi atau musisi lain, seperti Ari Lasso, Virzha, Ello, Mulan Jameela, The Lucky Laki, Mahadewi, The Virgin, dan Ahmad Dhani Electric Band.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh MCM Event (@mcm.event)

 

Daftar tiket konser yang dijual dengan tujuh kategori yakni, Rp850 ribu untuk Tribun A VIP, Rp585 ribu untuk Festival A, dan Rp550 ribu untuk Festival B.

Selain itu ada pula kategori Tribun A1, A2, dan Tribun B yang dijual dengan harga Rp450 ribu, serta Tribun C seharga Rp225 ribu.

Berikut syarat dan ketentuan yang wajib diketahui bagi Anda yang akan membeli tiket konser Dewa 19 di Bandung:

Baca Juga: Kronologi Rumah Dua Lantai di Cimahi Roboh, Semua Penghuni Selamat

1. Semua pemegang tiket / pengunjung diwajibkan untuk sudah melakukan vaksin Booster Covid-19.

2. Pemegang tiket / pengunjung WAJIB mematuhi protokol kesehatan yang diterapkan penyelenggara di area pertunjukan: mencuci tangan, menggunakan masker, dan menjaga jarak (3M).

3. Panitia pertunjukkan, penyelenggara, maupun promotor BERHAK menindak tegas dan mengeluarkan pengunjung apabila tidak mematuhi protokol kesehatan yang telah diterapkan.

4. Tiket berbentuk e-voucher yang sah adalah yang dibeli melalui channel resmi yang ditunjuk oleh penyelenggara, yaitu etiket.id.

5. Satu tiket berlaku untuk satu orang dan berlaku hanya untuk satu kali masuk area venue.

6. Harga tiket sudah termasuk pajak dan biaya administrasi.

7. Satu orang hanya diperbolehkan membeli maksimum sebanyak 10 (sepuluh) tiket.

8. Pengunjung wajib membawa kartu identitas asli dan tiket (e-voucher) dari etiket.id pada saat memasuki tempat pertunjukan.

Baca Juga: Polisi Turun Tangan Tekan Angka Stunting di Kota Cimahi

9. Setiap tiket akan dipersonalisasikan dengan terteranya nama pengunjung di tiket. Nama yang sudah diregistrasikan di tiket tidak dapat diubah. Mohon pastikan bahwa nama lengkap dan nomor kartu identitas Anda sesuai dengan kartu identitas yang dikeluarkan pemerintah dengan pembuktian foto yang valid (kartu tanda penduduk apapun/ KTP yang tersambung pada aplikasi PeduliLindungi) pada saat mengisi informasi di pembelian tiket Anda.

10. Bagi pengunjung yang tidak memiliki KTP (di bawah umur) harus didampingi oleh pembeli tiket yang memiliki KTP dan didampingi oleh pengunjung dewasa pada saat pertunjukan.

11. Pemegang tiket wajib menempati area menonton sesuai dengan kategori yang tercantum di tiket.

12. Panitia pertunjukkan, penyelenggara, maupun promotor memiliki hak untuk:

a. Melarang masuk pengunjung jika tiket yang dibeli telah dipergunakan oleh orang lain.

b. Melarang masuk pengunjung ke area pertunjukan jika tiket yang digunakan tidak valid.

c. Memproses atau mengajukan hukum, baik perdata atau kriminal kepada pengunjung yang mendapatkan tiket dengan ilegal, termasuk memalsukan dan menggandakan tiket yang sah atau mendapatkan tiket dengan cara yang tidak sesuai prosedur yang sah.

13. Tiket tidak bisa digunakan untuk keperluan komersial, termasuk untuk (dan tidak terbatas kepada) hadiah, kompetisi, kontes, atau undian. Tiket yang dijual atau digunakan apabila tidak sesuai dengan peraturan yang tertera dapat dibatalkan tanpa pengembalian dana dan pemegang tiket akan ditolak masuk ke dalam area pertunjukan, tanpa terkecuali.

Baca Juga: Wujudkan Bandung Caang Baranang, Ini Daftar Lampu Penerangan Jalan yang Sudah Diganti LED

14. Pengunjung yang bertingkah laku sembarangan, bersikap mengganggu, atau berperilaku yang tidak senonoh, serta pengunjung yang menolak menaati peraturan dan mematuhi teguran dari staf pertunjukkan akan segera dikeluarkan dari area pertunjukkan. Tidak akan ada pengembalian uang tiket.

15. Panitia pertunjukkan, penyelenggara, maupun promotor tidak bertanggung jawab atas hilangnya barang-barang pribadi para penonton pertunjukkan atau kejadian-kejadian yang mengakibatkan cedera di semua area pertunjukkan selama pertunjukkan berlangsung, apapun alasannya.

16. Setiap pengunjung dianggap sepenuhnya melepaskan dan membebaskan penyelenggara dari segala hak, tuntutan, kerugian, kehilangan, tanggung jawab, denda dan perbuatan apapun, yang timbul secara langsung maupun tidak langsung dari rekaman dan siaran pertunjukkan ini.

17. Penyelenggara BERHAK untuk menolak masuk dan/atau mengeluarkan pengunjung yang tidak mematuhi syarat dan ketentuan pertunjukan.

18. Penyelenggara BERHAK untuk mengubah ataupun menambahkan syarat-syarat di persyaratan dan ketentuan ini tanpa pemberitahuan lebih dahulu.

19. Apabila terjadi perubahan dan/atau pergantian artis, maka Promotor bertanggung jawab penuh atas segala dampak dan akibat yang disebabkan karena perubahan dan/atau pergantian tersebut.

Bagi Baladewa dan Baladewi Bandung dan sekitarnya yang ingin membeli tiket konser tersebut, dapat langsung akses link berikut ini: Klik di sini.***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x