"Akan kami cari orangnya dan nanti akan kami mintai keterangannya apa sebab dia mengatakan seperti itu, padahal faktanya tidak seperti itu," ungkapnya.
Seperti diketahui, polisi telah mengamankan tiga dari 4 pelaku keributan berujung penganiayaan yang terjadi di sekitar Flyover Kiaracondong pada Selasa, 24 Januari 2023 malam.
Tiga pelaku ini telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan akibat adanya keributan itu. Mereka berinisial RRI, YW, dan satu orang berusia di bawah umur.
Baca Juga: Pemkot Bandung Dukung Polisi Tindak Tegas Begal
Kini, polisi masih memburu satu pelaku lainnya. Sedangkan korban yang terlibat dalam keributan itu berinisial BP, RA, dan VA.
Menurut Aswin, mereka terlibat keributan berujung penganiayaan oleh para pelaku yang dipicu percekcokan saat mengendarai motor.
Salah seorang pelaku ada yang membawa senjata tajam jenis samurai dan melukai korban. Beberapa korban terjatuh di jalan dan terekam dalam video yang beredar di medsos.
Adapun akibat kasus penganiayaan itu, Aswin mengatakan para tersangka dijerat dengan Pasal 170 jo Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.***