Kakak Adik di Bandung Diperkosa Ayah Tiri Selama 5 Tahun gegara Dipicu Terbakar Api Cemburu

- 25 Januari 2023, 08:45 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak-anak.
Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak-anak. /DOK. PRFMNEWS.

“Kini kedua korban berusia sekira 13 dan 16 tahun. Namun mereka ini telah menjadi korban aksi tak terpuji MRS sejak usia 6 dan 10 tahun. Adapun lokasi kasus itu diduga terjadi di rumah pelaku yang ada di Kecamatan Coblong,” jelasnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Arief Prasetya memastikan para penyidik telah melakukan pendampingan psikologis terhadap kedua korban.

Arief membeberkan, dalam kasus tersebut polisi telah menyita sejumlah barang bukti berupa ponsel dan sejumlah pakaian yang diduga digunakan oleh korban.

Baca Juga: Ibu Bharada E Minta Keadilan Tuntutan 12 Tahun Penjara Anaknya, Jokowi: Saya Tidak Bisa Intervensi

"Penyidik melakukan koordinasi dengan pekerja sosial dari Dinas Sosial Kota Bandung untuk mendampingi korban," tuturnya.

Akibat perbuatannya, polisi menjerat MRS dengan Pasal Pasal 81 jo Pasal 76 D dan Pasal 82 jo Pasal 76 E UU RI No. 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah