Pelaku telah melakukan pelecehan seksual tersebut pada awal 2017 hingga awal 2023.
Dengan perbuatan pelaku tersebut, pelaku dijerat Pasal 81 Jo 76 D dan atau Pasal 82 Jo 76 E UURI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UURI No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak. Dengan hukuman diatas 5 Tahun penjara.***