Lanjut Kusworo, selain dari situs media online, beberapa bahan juga dipesan CR dari rekannya yang tinggal di Bali.
Setelah semua barang pesanan berupa bahan-bahan pembuatan sabu datang, tersangka langsung mulai meracik di rumahnya.
Baca Juga: Oknum Bobotoh Berulah, Persib Kena Denda Rp120 Juta, Teddy Tjahjono: ini Jadi Kerugian Bersama
"Kalau informasi yang bersangkutan akan dikonsumsi sendiri, namun dari pihak penyidik tidak percaya begitu saja kami akan lakukan pendalaman lebih lanjut," tegasnya.
Atas perbuatannya tersebut, CR dijerat pasal berlapis yakni Pasal 114, 112, 113, 132 dan 129 Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup.***