Perwal PPKM di Kota Bandung Resmi Dicabut, Satgas Tetap Ada

- 2 Januari 2023, 20:48 WIB
Wali Kota Bandung Yana Mulyana
Wali Kota Bandung Yana Mulyana /Tommy Riyadi/prfmnews


PRFMNEWS – Wali Kota Bandung Yana Mulyana menyatakan peraturan daerah mengenai PPKM di Kota Bandung sudah resmi dicabut.

Pencabutan Peraturan Wali (Perwal) Kota Bandung yang mengatur PPKM ini dilakukan sesuai arahan pemerintah pusat yang tidak lagi memberlakukan kebijakan tersebut.

Yana Mulyana mengatakan hal tersebut tertuang dalam Perwal Nomor 1 tahun 2023 tentang Pencabutan PPKM Level 1 Covid-19 di Kota Bandung.

Baca Juga: Meski PPKM Dicabut, Luhut Minta Vaksinasi Jangan Berhenti

"Menurut Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) memang PPKM dicabut, tapi masa transisi, Satgas (Covid-19) itu tetap ada," kata Yana Mulyana di Lapang Lodaya, Senin 2 Januari 2023.

Meski kebijakan PPKM di Kota Bandung sudah dicabut, Yana menitipkan tiga pesan utama untuk warga.

Pertama, Yana meminta Satgas Covid-19 Kota Bandung tetap melakukan pengawasan kepada masyarakat, termasuk dalam hal pemberian izin kegiatan yang mengundang kerumunan.

Baca Juga: Jangan Senang Dulu PPKM Dicabut, Ada Aturan Baru dari Kemendagri Soal Masa Transisi ke Endemi

"Pengawasan dan izin tetap dilakukan oleh satgas. Jadi kami lihat tiap tempat kegiatannya, jumlah pengunjungnya dan cara evakuasinya. Ini akan dievaluasi, tidak serta merta bebas," ujarnya.

Kedua, Yana berpesan meski aturan mengenai PPKM telah dicabut, warga diminta tetap menerapkan protokol kesehatan.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x