PRFMNEWS - Pemprov Jawa Barat menegaskan akan segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pertambangan untuk mengawasi aktivitas tambang dan menertibkan tambang ilegal.
Satgas Pertambangan nantinya terdiri dari unsur pemerintah daerah, TNI/ Polri, masyarakat, akademisi, termasuk juga media.
Satgas Pertambangan sesuai dengan Perpres Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Dalam surat yang ditandatangani 11 April, Pemerintah Pusat mendelegasikan sejumlah kewenangan terkait perizinan pertambangan ke provinsi, termasuk pengawasannya.
Baca Juga: KPK Respons Mahfud MD yang Sebut Korupsi Pertambangan Luar Biasa
Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum mengatakan, kehadiran Satgas Pertambangan juga dapat menekan aktivitas tambang yang terlalu masif dan berpotensi merusak lingkungan.
Nantinya, Satgas ini akan berkoordinasi dengan Pemda Kabupaten/ Kota.
"Yang lebih tahu mengenai situasi dan kondisi pertambangan di daerah, yakni bupatinya," ujar Uu, Jumat 2 Desember 2022.
Menurut Uu, aktivitas pertambangan memang bisa meningkatkan ekonomi, tapi perlu ketataan hukum untuk meminimalisir dampak negatifnya.
Jabar menurut Uu adalah kawasan potensial pertambangan. Oleh karena itu sosialisasi yang dilaksanakan Pemda Provinsi Jabar ini ingin agar pelayanan dalam sektor pertambangan lebih baik dari segi hukum/ legalitas, maupun hal teknis lainnya.