Pemkot Bandung Bebas Tugaskan Oknum Camat yang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual pada Pegawainya

- 24 Desember 2022, 10:35 WIB
Ilustrasi Camat
Ilustrasi Camat /Dok PRFM News

PRFMNEWS - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung telah mengambil langkah penegakan disiplin kepada salah satu oknum Camat yang melanggar etika disiplin. Diduga, Camat itu melakukan pelecehan terhadap pegawainya.

Hal ini diakui Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya (BKPSDM), Adi Junjunan Mustafa, Jumat 23 Desember 2022. Namun ia tidak merinci siapa sosok Camat tersebut.

Adi menyampaikan, pelaporan kejadian oknum Camat tersebut telah dikonfirmasi pertama kali oleh Inspektorat. Laporan ini pun telah sampai ke Wali Kota Bandung, Yana Mulyana.

Baca Juga: Hati-hati, Modus Pelecehan Seksual dengan Diam-diam Merekam Bagian Sensitif Wanita di Halte Bus

"Jadi beliau (Yana) juga sudah mengetahui. Sebagai pimpinan tertinggi untuk ASN yakni pejabat pembina kepegawaian, Pak Wali Kota Bandung langsung tanggap memerintahkan untuk dilakukan pemeriksaan terhadap pelaporan ini," jelas Adi.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan beberapa bukti di lapangan. Berdasarkan hal tersebut, akhirnya ditindaklanjuti dengan proses penegakan disiplin PNS.

"Dan penegakan ini sudah dilakukan oleh Pemkot Bandung. Kita lakukan sidang ad hoc, sudah dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Lalu sekarang sedang dalam proses penetapan hukuman disiplin dari Wali Kota Bandung," ungkapnya.

Baca Juga: Agar Berefek Jera, Ketua DPRD Minta Pelaku Pelecehan Seksual di Angkot Diusut Tuntas

Ia berharap, dalam waktu dekat keputusan hukuman penegakan disiplin bisa segera keluar. Namun, untuk kelancaran proses sampai dengan nanti keputusan keluar, Wali Kota Bandung meminta, oknum yang bersangkutan dibebastugaskan dari tugas jabatan.

"Berarti sejak 20 Desember sudah tidak lagi bertugas sebagai camat sebagaimana sehari-harinya dulu," ujarnya.

Agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan, Pemkot Bandung telah menetapkan pelaksana harian (Plh) camat. Adi mengatakan, hal ini sesuai dengan PP 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS.

Baca Juga: Pemkot Bandung Punya Hotline Khusus Bagi Korban Pelecehan Seksual, Ada Nomor Telepon dan WhatsApp

"Untuk pengganti camat masih dalam pembicaraan. Plh sudah ditetapkan oleh Wali Kota Bandung, yakni Kepala Bagian Tata Pemerintah Kota Bandung," ucapnya.

Dengan adanya pelaksana harian, para pejabat dan pegawai masih bekerja seperti biasanya. Sehingga masyarakat tak perlu khawatir dengan pelayanan yang terhambat.

"Ini juga memang bagian dari manajemen ASN. Kita memiliki kewajiban dan larangan yang tentu bukan hanya pajangan, tapi jadi perhatian bagi kita semua untuk tetap disiplin dalam bekerja," harapnya

Baca Juga: Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Siswi SMK di Angkot Bandung, Pelaku Sudah Diamankan Polisi

Ia mengimbau agar seluruh pejabat publik harus lebih mawas diri dalam bekerja. Sebab pelayanan hanya bisa berjalan dengan baik jika para ASN memiliki integritas moralitas.

"Para ASN Harus menjalankan fungsi keteladanan. Pak Wali Kota juga berharap, jangan sampai kejadian seperti ini terulang kembali. Kami sebagai aparat yang bertugas untuk menegakkan di lapangan terus berupaya menegakkan peraturan ini secara konsisten," imbuhnya.***

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah