Tilang Elektronik di Kabupaten Bandung akan Diterapkan Mulai 4 Desember, Hindari 8 Jenis Pelanggaran Ini

- 29 November 2022, 17:15 WIB
Ilustrasi kamera ETLE atau tilang elektronik
Ilustrasi kamera ETLE atau tilang elektronik /PRFM

1. Pengendara dan penumpang sepeda motor tidak menggunakan helm SNI

2. Pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang

3. Pengendara melanggar aturan perintah, rambu lalu lintas, dan marka jalan

4. Pengendara melanggar traffic light

5. Pengendara melawan arus (rambu)

6. Pengemudi dan penumpang roda 4 atau lebih tidak mengenakan sabuk keselamatan

7. Pengendara menggunakan ponsel pada saat berkendara

8. Melanggar gerakan lalu lintas dan parkir.***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x