Pelaku berpura-pura menghubungi korban untuk mengirimkan paket kepada korban dengan menggunakan jaket ojol. Setelah pelaku masuk ke rumah korban, terjadilah aksi penusukan terhadap korban yang mengakibatkan korban bersimbah darah dan meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit.
Kusworo mengatakan, motif dari pelaku adalah merasa sakit hati karena korban kerap menyebarkan foto-foto tentang kekurangan dari pelaku serta tindakan kekerasan kepada korban.
Adapun hubungan antara pelaku dan korban kata Kusworo adalah teman yang sudah saling mengenal sejak 2016.
"Foto-foto tentang kekurangan tersangka, ada tentang kekurangan tersangka ada juga tindakan kekerasan tersangka kepada korban yang mengakibatkan tersangka marah, dibunuh kemudian handphonenya korban itu dibuang," jelasnya.
Baca Juga: Terungkap! Inilah Motif Pelaku Tusuk Mahasiswa Unpad di Komplek Gading Tutuka
Atas perbuatannya tersangka FA dijerat dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana, subsider pasal 338 pemunuhan dan atau pasal 351 ayat 3 penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dengan diancam dengan pidana penjara maksimal hukuman mati atau seumur hidup.***