Pelaku Penusukan di Gading Tutuka Cari Cara Hilangkan Barang Bukti Lewat Google

- 12 November 2022, 15:21 WIB
Pelaku yang sudah dietatapkan sebagai tersangka kasus penusukan di komplek perumahan Gading Tutuka, Desa Ciluncat, Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung, Sabtu 12 November 2022.
Pelaku yang sudah dietatapkan sebagai tersangka kasus penusukan di komplek perumahan Gading Tutuka, Desa Ciluncat, Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung, Sabtu 12 November 2022. /BUDI SATRIA/PRFMNEWS

Pelaku berpura-pura menghubungi korban untuk mengirimkan paket kepada korban dengan menggunakan jaket ojol. Setelah pelaku masuk ke rumah korban, terjadilah aksi penusukan terhadap korban yang mengakibatkan korban bersimbah darah dan meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit.

Baca Juga: Pelaku Penusukan di Komplek Gading Tutuka Sempat Akan Hilangkan Barang Bukti yang Dibeli Melalui Marketplace

Kusworo mengatakan, motif dari pelaku adalah merasa sakit hati karena korban kerap menyebarkan foto-foto tentang kekurangan dari pelaku serta tindakan kekerasan kepada korban.

Adapun hubungan antara pelaku dan korban kata Kusworo adalah teman yang sudah saling mengenal sejak 2016.

"Foto-foto tentang kekurangan tersangka, ada tentang kekurangan tersangka ada juga tindakan kekerasan tersangka kepada korban yang mengakibatkan tersangka marah, dibunuh kemudian handphonenya korban itu dibuang," jelasnya.

Baca Juga: Terungkap! Inilah Motif Pelaku Tusuk Mahasiswa Unpad di Komplek Gading Tutuka

Atas perbuatannya tersangka FA dijerat dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana, subsider pasal 338 pemunuhan dan atau pasal 351 ayat 3 penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dengan diancam dengan pidana penjara maksimal hukuman mati atau seumur hidup.***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah