"Kita juga sambil menunggu informasi kembali dari Kemenkes maupun BPOM terhadap jenis-jenis obat yang saat ini dilarang atau nanti diperbolehkan," ucapnya.
Di samping itu, ia pun telah menginstruksikan kepada sejumlah apotek atau toko obat untuk tidak menjual obat yang diduga mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).
Baca Juga: Apakah Rokok Elektrik Berpotensi Sebabkan Gagal Ginjal Akut? Begini Penjelasannya
"Dipisahkan dan tidak diberikan karena diduga berdampak kepada kematian kepada orang yang mengonsumsinya," jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin menyatakan, faktor risiko terbesar penyebab kematian pasien gagal ginjal akut di Indonesia akibat keracunan senyawa kimia EG dan DEG yang melebihi standar aman dalam obat.
Adapun faktor lain yang memiliki kemungkinan kecil bisa memicu gagal ginjal akut menurutnya adalah infeksi, kelainan genetik, dehidrasi berat, dan kehilangan darah.***