Sehingga pelaku yang berusaha mencari target pencurian handphone (HP) menemukan dan menusuk korban PS dalam kondisi mabuk.
Dari kejadian itu, Imron menuturkan tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 jo Pasal 339 jo Pasal 338 jo Pasal 365 ayat 3 KUHP. Serta juga dikenakan Pasal 380 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.***