Menurutnya, pemberhentian dilakukan usai adanya kajian di internal RS UKM.
"Dalam proses pengkajian ini kita lakukan dengan pertimbangan internal," katanya.
Dijelaskan juga apa yang menjadi hak dan kewajiban RS UKM dan mantan karyawan akan sama-sama dipenuhi terlebih saat ini sedang ada proses di Disnaker.***