PRFMNEWS - Sebanyak 40 orang mantan karyawan RS Unggul Karsa Medika (UKM), Margaasih, Kabupaten Bandung melakukan audiensi ke dinas ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bandung dan DPRD Kabupaten Bandung setelah mengaku diberhentikan sepihak oleh manajemen RS UKM.
Dari 40 orang tersebut, 12 di antaranya berstatus karyawan tetap, dan sisanya merupakan karyawan kontrak.
Bahkan, ada yang mengaku mereka diberhentikan tanpa alasan jelas dan bahkan tanpa pesangon.
Baca Juga: Gagal Ginjal Akut pada Anak Semakin Banyak, Menko PMK: Harus Ditangani Secara Serius
Terkait hal ini, salah seorang Tim Humas dan Hukum RS UKM Yoctaf Octora Kadam menyatakan pihaknya telah melakukan banyak hal sesuai prosedur yang berlaku.
Menurutnya, apa yang dilakukan manajemen RS UKM pasti sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
"Dalam hal ini kami sudah menempuh prosedur yang sesuai diberlakukan, kami kembali kepada aturan yang diberlakukan," kata Yoktaf ditemui hari ini Jumat, 21 Oktober 2022.
Baca Juga: RS UKM Kabupaten Bandung Pastikan Sudah Siapkan Bed untuk Rawat Pasien Covid-19
Adapun alasan pemberhentian karyawan, lanjut Yoktaf tak dilakukan semena-mena.