DPRD Kota Bandung Harapkan Adanya Pemberantasan Mafia Tanah

- 25 September 2022, 19:30 WIB
Berantas mafia tanah, Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Achmad Nugraha saat menerima aspirasi warga bersama Lembaga Bantuan Hukum Pertanahan dan Perumahan, di Kawasan Jalan Pelajar Pejuang, Kota Bandung, Jumat 23 September 2022.
Berantas mafia tanah, Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Achmad Nugraha saat menerima aspirasi warga bersama Lembaga Bantuan Hukum Pertanahan dan Perumahan, di Kawasan Jalan Pelajar Pejuang, Kota Bandung, Jumat 23 September 2022. /DPRD Kota Bandung

PRFMNEWS - Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Achmad Nugraha berharap tidak ada lagi warga Kota Bandung yang menjadi korban penggusuran karena ulah mafia tanah.

Dinyatakan Achmad Nugraha, hak dan aset milik warga Kota Bandung harus mendapat perlindungan dari ulah mafia tanah.

Hal tersebut disampaikan Achmad Nugraha sampaikan saat menerima aspirasi warga bersama Lembaga Bantuan Hukum Pertanahan dan Perumahan, di Kawasan Jalan Pelajar Pejuang, Kota Bandung, Jumat 23 September 2022.

Baca Juga: Kota Bandung Ulang Tahun, Ratusan Anak Ikut Sunatan Massal Gratis

"Saya sebagai Anggota DPRD, berjuang dan berikhtiar sehingga adanya kejelasan. Karena ada warga Kota Bandung yang terdampak," ucapnya.

Dalam aspirasi itu, salah seorang warga Lengkong, Siti Saadah (75) berharap adanya keadilan karena rumah yang sudah ditempatinya selama lebih dari 50 tahun akan dieksekusi.

Kendati demikian, dalam keputusan eksekusi tersebut, persil tanah rumah Siti Saadah tidak ada di dalamnya. Bahkan perempuan yang telah ditinggal suaminya tersebut memiliki bukti kepemilikan dan surat yang asli.

Baca Juga: Lokasi Pasar Murah di Kota Bandung Pada 26 September Hingga 11 Oktober 2022

"Saya dapat informasi dari LBH di Bandung, rumah ibu Saadah ini mau dieksekusi. Tapi dalam putusan hukumnya tidak mengenai persil Ibu Saadah. Juga memiliki bukti kepemilikan yang asli," ujarnya.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah