Tarif Ojol Naik, Segini Biaya Baru 4 Layanan Grab per KM di 3 Zona Termasuk Bandung, Berlaku Mulai Hari ini

- 11 September 2022, 19:20 WIB
Biaya Baru 4 Layanan Grab per KM di 3 Zona Termasuk Bandung, Berlaku Mulai Hari ini
Biaya Baru 4 Layanan Grab per KM di 3 Zona Termasuk Bandung, Berlaku Mulai Hari ini /Grab

PRFMNEWS – Grab mengumumkan tarif baru layanan GrabBike (sepeda motor), GrabCar (mobil), GrabFood (makanan), dan GrabExpress (barang lain) usai pemerintah pusat resmi menaikkan tarif ojek online (ojol) di Indonesia.

Tarif baru layanan Grab setelah naik tersebut berlaku mulai Minggu, 11 September 2022 pukul 00.00/01 WIB sejalan dengan Keputusan Menteri Perhubungan (Menhub) Nomor KP 667 Tahun 2022 pada 7 September 2022.

Biaya baru 4 layanan Grab setelah naik ini berbeda sesuai tiga zonasi operasional ojol di seluruh Indonesia, termasuk Bandung dan wilayah lainnya di Jawa Barat (Jabar).

Baca Juga: Segera Kurangi Ya! 6 Kebiasaan Ini Bisa Buat Perut Jadi Buncit Kata dr. Ema

Besaran kenaikan tarif layanan Grab ini telah dihitung secara saksama sesuai dengan aturan pemerintah, namun dirancang untuk menjaga kesejahteraan para mitra pengemudi (driver) di tengah kenaikan harga BBM, serta tetap menjaga kestabilan permintaan pasar terhadap layanan Grab.

Berikut tarif baru untuk layanan GrabBike pada tiga zonasi di Indonesia setelah dikurangi komisi dan biaya pemesanan, seperti dikutip prfmnews.id dari laman resmi Grab pada 11 September 2022:

I. Zona 1: Sumatera, Bali, dan Jawa (selain Jabodetabek)

- Tarif dasar minimum (0-4 km): Rp8.000 – Rp10.000.

- Tarif per km: Rp2.000 – Rp2.500.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x