Baca Juga: Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum Pahami Keresahan Masyarakat Terkait Kenaikan Harga BBM
II. Zona 2: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
- Tarif dasar minimum (0-4 km): Rp10.200 – Rp11.200.
- Tarif per km: Rp2.550 – Rp2.800.
III. Zona 3: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, dan Papua
- Tarif dasar minimum (0-4 km): Rp9.200 – Rp11.000.
- Tarif per km: Rp2.300 – Rp2.750.
Baca Juga: Main HP Sambil BAB Bisa Sebabkan Ambeien ? Begini Penjelasan Dinkes Jabar
Untuk wilayah Bandung dan Jabar lainnya, mengacu pada tarif baru yang diberlakukan pada Zona 1.
Selain itu, kenaikan tarif juga diberlakukan untuk layanan GrabCar dan layanan pengantaran, yakni GrabExpress dan GrabFood.