Jadwal Mepeling Kota Bandung Pada 30 Agustus - 1 September 2022, Bisa Urus KTP hingga Akta Kelahiran

- 30 Agustus 2022, 06:35 WIB
Mepeling dari Disdukcapil Kota Bandung
Mepeling dari Disdukcapil Kota Bandung /JG/JUNIAR/Diskominfo Kota Bandung

PRFMNEWS – Disdukcapil Kota Bandung melalui Mepeling terus menjemput bola untuk membantu masyarakat dalam pengurusan sejumlah keperluan administrasi kependudukan.

Mepeling merupakan singkatan dari Memberikan Pelayanan Keliling. Di mana Mepeling akan hadir di sejumlah lokasi seperti kantor kecamatan, sekolah, hingga kawasan lainnya.

Berikut jadwal Mepeling pada 30 Agustus sampai 1 September 2022 serta layanan yang dilayani:

1. SMAN 15 & SMAN 16

- Layanan: Perekaman KTP elektronik
- Waktu 30 Agustus 2022 pukul 09.00-14.00 WIB
- Khusus pelajar setempat

2.Kantor Kelurahan Garuda

- Layanan: Akta kematian di Andir
- Waktu 30 Agustus 2022 – 1 September 2022 pukul 09.00-14.00 WIB
- Terbuka untuk warga se- Kota Bandung

Baca Juga: Bolehkah Penderita Diabetes Makan Bubur? Begini Jawaban Dokter Cahyo

3.Kantor Kecamatan Ujungberung

- Layanan: Akta kematian di Ujung Berung
- Waktu 30 Agustus 2022 – 1 September 2022 pukul 09.00-14.00 WIB
- Terbuka untuk warga se- Kota Bandung

4.Kantor Kecamatan Cibeunying Kidul
- Layanan: Akta kelahiran di Cibeunying Kidul
- Waktu 30 Agustus 2022 – 1 September 2022
- Pendaftaran pukul 09.00 - 12.00 WIB
- Pengambilan pukul 12.00 - 14.00 WIB
- Khusus warga kecamatan setempat

5. Kantor Kecamatan Sukawarna
- Layanan: Akta kelahiran di Sukajadi
- Waktu 30 Agustus 2022 – 1 September 2022
- Pendaftaran pukul 09.00 - 12.00 WIB
- Pengambilan pukul 12.00 - 14.00 WIB
- Khusus warga kecamatan setempat

Baca Juga: Luis Milla Tidak Dampingi Persib vs PSM Malam Ini, Manajemen Ungkap Alasannya

Itulah jadwal Mepeling yang digelas Disdukcapil, berikut sejumlah persyaratan yang perlu disiapkan sesuai dengan layanan yang diperlukan:

1. Persyaratan Perekaman KTP-el:

- Fotokopi KTP
- Belum pernah rekam KTP-el
- Minimal berusia 17 tahun
- Untuk disabilitas lengkap dengan pendampingan dari pihak keluarga dan Nomor HP yang bisa dihubungi

2. Persyaratan Akta Kelahiran:

- Keterangan kelahiran dari pihak medis atau kelurahan atau SPTJM kebenaran kelahiran
- Buku nikah/ Akta perkawinan orang tua
- Kartu Keluarga
- SPTJM kebenaran pasangan suami istri bagi yang tidak memiliki buku nikah
- Berita acara dari kepolisian bagi yang tidak diketahui asal usulnya
- Mengisi formulir F-2.01, download formulir di link berikut bit.ly/formulirdisdukcapilbdg

Baca Juga: Bantu Perbaiki Fungsi Ginjal Pasien Cuci Darah, dr. Zaidul Akbar Sarankan Rutin Konsumsi Resep Alami Ini

3. Persyaratan Akta Kematian:
- Surat kematian dari pihak medis/ kelurahan/ putusan pengadilan/ kepolisian/ maskapai
- Fotokopi KK dan KTP elektronik yang meninggal dunia
- Fotokopi KTP elektronik pelapor
- Fotokopi KTP elektronik dua orang saksi dari keluarga

Itulah jadwal Mepeling pada 30 Agustus – 1 September 2022 di Kota Bandung, warga Bandung bisa memanfaatkan kesempatan ini untuk layanan administrasi yang digelas Disdukcapil di wilayah tersebut.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x