3. Persyaratan Akta Kematian:
- Surat kematian dari pihak medis/ kelurahan/ putusan pengadilan/ kepolisian/ maskapai
- Fotokopi KK dan KTP elektronik yang meninggal dunia
- Fotokopi KTP elektronik pelapor
- Fotokopi KTP elektronik dua orang saksi dari keluarga
Itulah jadwal Mepeling pada 30 Agustus – 1 September 2022 di Kota Bandung, warga Bandung bisa memanfaatkan kesempatan ini untuk layanan administrasi yang digelas Disdukcapil di wilayah tersebut.***